KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 11
BAB 8 — PENETAPAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
(1) Apabila Badan Usaha telah mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah
usaha kepada Pemerintah, maka Badan Usaha yang bersangkutan dibebaskan dari segala kewajiban yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang dikembalikan tersebut.
(2) Apabila sebagian atau seluruh wilayah usaha telah dikembalikan, maka Badan
PRESIDEN
Usaha yang bersangkutan wajib menyerahkan kepada Menteri semua foto, ukuran tanah, dan data kepanasbumian lainnya baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber panas bumi.
