KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 12
BAB 9 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi
wajib menyetorkan Iuran Eksploitasi ke Kas Negara.
(2) Penerimaan iuran eksploitasi merupakan penerimaan Negara yang dibagi
menurut perimbangan bagian Pemerintah Pusat dan bagian Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penerimaan iuran eksploitasi yang merupakan bagian Pemerintah Pusat
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan iuran eksploitasi
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
