KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 13
BAB 9 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib
memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan
sumber daya panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
