KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 23
BAB 13 — JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga
listrik dapat diperbarui dengan izin Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
