KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 22
BAB 13 — JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
(1) Izin Pengusahaan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan
ketentuan :
- dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap Eksplorasi;
- dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagai tindak lanjut atas ekplorasi yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap Eksploitasi.
(2) Paling lambat 6 (enam) bulan setelah jangka waktu Izin Pengusahaan
berakhir, Badan Usaha wajib mengembalikan Wilayah Usaha kepada Kepala Daerah.
(3) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
semua aset yang berkaitan dengan pengusahaan sumber daya panas bumi menjadi milik Negara.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan pengakhiran pengusahaan setelah
Badan Usaha melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan pada lokasi pengusahaan sumber daya panas bumi dinyatakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
