KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 21
BAB 12 — pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), pasal 15,
(1) Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 17 diberikan sanksi oleh Kepala Daerah, berupa :
- Pencabutan sementara Izin Pengusahaan, atau
- Pencabutan Izin Pengusahaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah terlebih
dahulu mendapat peringatan secara tertulis.
PRESIDEN
