KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 20
BAB 11 — KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
SANKSI
