KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 24
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan Kepala Daerah, sesuai dengan fungsinya masing-masing,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kelangsungan penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup keselamatan instalasi sumur panas bumi maupun instalasi tenaga listrik, keselamatan kerja, keselamatan umum, lindungan fungsi lingkungan, dan tercapainya standarisasi.
PRESIDEN
