Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional dengan susunan anggota sebagai berikut : Pengarah : Ibu Tien Soeharto
Ibu K. Umar Wirahadikusumah
Penasehat :
Menteri Perindustrian
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
Menteri Sosial
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketua Umum : Sdr.Gitosewoyo, SH., Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian Ketua I : Sdr.Joop Ave, Direktur Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Ketua II : Sdr. Prof.Dr.Haryati Subadio, Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Ketua III : Sdr. Ny.S.A.Legowo, Ketua Pelaksana Harian Dewan Kerajinan Nasional. Ketua IV : Sdr. Ny. Suprapti Suprapto. Sekretaris Jenderal : Sdr. Drs. Sukarno, Direktur Industri Kerajinan Umum, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian. Sekretaris I:Sdr. Ir.Abdoelah Sjamsoedin, Direktur Bina Hubungan Lembaga Wisata Internasional, Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Sekretaris II:Sdr. Ir. Bintaldjemur Danuhadiningrat, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian. Sekretaris III:Sdr. Lumayan Suhartono, S.H. Wakil Sekretaris
Jenderal Dewan Kerajinan Nasional. Bendahara I:Sdr. Drs. Sudjana, Kepala Bagian Keuangan, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian. Bendahara II:Sdr. Ny. T. Darsojo, Wakil Bendahara Dewan Kerajinan Nasional.
Pasal 2
Panitia bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan dengan sebaik-baiknya konperensi dan pameran yang meliputi kegiatan di bidang : a.Konperensi, b.Tatalaksana Konperensi, c.Promosi dan Publikasi, d.Pameran dan Lomba Kerajinan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian.
Pasal 4
(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya dan apabila dipandang perlu, Menteri Perindustrian dapat menambah anggota dan kelengkapan Panitia. (2)Perincian tugas dan tata cara kerja Panitia diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 5
Biaya penyelenggaraan konperensi dan pameran kerajinan internasional ini dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1984.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO C:\PUU\WEB\dokumen\docpres\KEPPRES NO 74 TH 1984.DOC
