KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN...
Pasal 4
(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya dan apabila dipandang perlu, Menteri Perindustrian dapat menambah anggota dan kelengkapan Panitia. (2)Perincian tugas dan tata cara kerja Panitia diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
