KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1984 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 74 tahun 1984, tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional pada jabatan Ketua Umum, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Ketua Umum : Sdr. Ir.Trisura Suhardi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian".
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 74/1984 — Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang...
Referensi Silang (1)
KEPPRES 74/1984 — Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984 tentang...
