Pasal 9
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari : a. Menteri Dalam Negri sebagai anggota, merasngkap Ketua; b. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua; c. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua; d. Menteri Keuangan sebagai Anggota; e. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota; f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota; g. Menteri Luar Negri sebagai Anggota. (2) Keanggotaan Dewan Pimpinan LPU adalah fungsional a. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalaangan, maka kedudukannya dalam Dewan Pimpinan LPU digantikan oleh Menteri adinterim yang bersangkutan; b. Apabila Menteri yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan LPU berhalangan dan belum ditunjuk pejabat yang representative bawahan Menteri yang bersangkutan untuk mewakilinya dalam musyawarah-musyawarah Dewan Pimpinan LPU. (3) Sekretaris Umum LPU, karena jabatannya, merangkap menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.
