KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah : a. menentukan garis-garis kebijakan pelaksanaan Pemilihan umum; b. mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
