KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Dewan Pimpinan LPU adalah suatu Dewan yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pimpinan dalam LPU, yang diketahui oleh Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU.
