KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Ketua LPU adalah : a. memimpin kegiatan LPU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ; b. untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, mengadakan hubungan dengan fihak-fihak yang dipandang perlu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya LPU bertanggung jawab kepada
PRESIDEN.
