KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pimpinan LPU mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan, atas undangan Ketua Dewan Pimpinan LPU. (2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
