KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah: a. memimpin kegiatan Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. meminta pertimbangan-pertimbangan kepada dewan Pertimbangan PU dan menerima usul-usul mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU untuk diambil keputusan.
