KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 62
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Tugas Sekretaris PPI adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan administrasi PPI untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum. (2) Tugas Sekretaris PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan-kegiatan Sekretaris PPI; c. mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Biro- biro; d. memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya; e. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris PPI bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
