KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 61
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Tugas Anggota PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua PPI tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum; (2) Anggota-anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
