KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 63
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Tugas Wakil Sekretaris PPI adalah: a. membantu Sekretaris PPI dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan serta dalam mengkoordinasikan Biro- biro dan personil lainnya dalam Sekretaris PPI; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua PPI.
