KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas pokok LPU adalah: a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan umum; b. memimpin dan mengawasi Panitia; c. mangumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan umum; d. mangerjakan hal-hal lain yang di pandang perlu untuk melaksanakan pemilihan Umum;
