Pasal 4
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksakan tugas pokok sebagai di maksud dalam pasal 3 LPU melakukan fingsi-fungsi sebagai berikut : a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum dengan aman, tertib dan lancar; b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan Panitia dan Badan yang ada di dalam LPU untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien ; c. pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan serta menjamin penggunaannya secara efisien ; d. pengawasan ,yaitu mengawasi pelaksanaan tugas Panitia dan Badan yang ada di dalam LPU serta penggunaan biaya dan barang-barang untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
