KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) LPU bersifat permanen dan administratif termasuk Departemen Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan tugas operasionalnya, LPU adalah otonom. (3) LPU berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesi
