Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Pemilihan umum yaitu UNDANG-UNDANG nomor 15 Tahun 1959 tentang Pemilihan umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1974 dan diubah lagi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980; b. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan umum; c. Lembaga Pemilihan umum selanjutnya disebut LPU, adalah Lembaga sebagai dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH; d. Panitia adalah Panitia-panitia sebagai dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH; e. Badan adalah Badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH; f. Personil adalah mereka yang diangkat atau diperjakan/ diperbantukan dalam LPU/Panitia/Badan; g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
