KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Untuk melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU dapat mengadakan konsultasi dengan Instansi-instansi Pemerintah dan atau Badan- badan lainnya yang dianggap perlu dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
