KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Sekretaris Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. Membantu Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. Memimpin dan menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan LPU; c. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
BABV SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan
