KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Anggota Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pertimbangan LPU tentang langkah-langkah yang perluy diambil dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPUmaupun atas prakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU.
