KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Wakil Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. membantu Ketua Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan LPU;
