KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Ketua Dewan Pertimbangan LPU adalah: a. memimpin kegiatan Dewan Pertimbangan LPU dalam melaksanakan tugasnya; b. menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dan atau usul-usul sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Dewan Pimpinan LPU; c. mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU.
