Pasal 18
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pertimbangan LPU mengadakan rapat sesuai keperluannya atas undangan Ketua Dewan pertimbangan LPU. (2) Dalam rapat sebagai dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menyusun : a. pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul, baik atas permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas prakakarsa Dewan Pertimbangan LPU sendiri; b. pertimbangan dalam mempersiapkan peraturan perundang- undangan Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU; c. rencana kegiatan dan program kerja Dewan Pertimbangan LPU. (3) Anggota Dewan Pertimbangan LPU wajib merahasiakan hal-hal yang dalam Rapat Dewan Pertimbangan LPU ditentukan untuk dirahasiakan.
