Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH
Pasal 1
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yaitu : a. Para Menteri; b. Kepala atau Ketua, dan Pimpinan Lembaga Non Departemen; c. Para Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pejabat-pejabat yang bertanggung jawab langsung dan berada di bawah Menteri; d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; e. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I;
f. Kepala/Pejabat-pejabat dari Jabatan-jabatan yang setingkat di bawah Pejabat-pejabat yang tersebut pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; g. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; h. Semua Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan ABRI lainnya yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf g; i. Semua Pegawai Negri Sipil Golongan III/a - PGPS ke atas dan Anggota ABRI yang setingkat dan yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f; j. Direktur Utama, Para Direktur, dan para Pegawai sampai dengan empat tingkat dibawahnya di lingkungan BUMN dan BUMD; wajib menyampaikan laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan selanjutnya disebut Wajib LP2P, menurut bentuk yang contohnya terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pajak-pajak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan UNDANG-UNDANG nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) dan Pajak Kekayaan berdasarkan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad Tahun 1932 Nomor 409).
Pasal 3
(1) Yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. Jumlah penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan. (2) Dalam hal Wajib LP2P wanita kawin maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah :
a. Jumlah Penghasilan dan Pajak Penghasilan terhutang yang semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
b. Jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan suami; (3) Apabila suami dari wanita kawin yang wajib LP2P sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan, jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LP2P sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah seluruh nilai kekayaan bersih termasuk kekayaan suami dan anak yang belum dewasa yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Pasal 4
(1) LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan tiap tahun selambat-lambatnya tanggal 30 September setelah tahun pajak berakhir, dan untuk pertama kalinya diberlakukan untuk LP2P 1985 adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 1984, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Kekayaan 1985. (2) LP2P dibuat dalam dua rangkap, lembar pertama disampaikan kepada :
a. PRESIDEN, sepanjang LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf e dan Direktur Utama BUMN;
b. Menteri, Kepala atau Ketua Lembaga Pemerin tah Non Departemen yang bersangkutan sepanjang mengenai LP2P Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pegawai BUMN dan BUMD selain yang tersebut pada huruf a ayat ini. (3) Lembar kedua dari LP2P disimpan oleh Wajib LP2P.
Pasal 5
PRESIDEN dan Pejabat yang menerima LP2P sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) : a. melakukan penelitian dan penilaian LP2P yang diterimanya, dan, apabila dipandang perlu Wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya; b. menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan dan kerahasiaannya.
Pasal 6
(1) Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P PRESIDEN dibantu oleh suatu team yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuk oleh PRESIDEN untuk tugas-tugas dimaksud. (2) Para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P dibantu oleh suatu team yang terdiri dari beberapa petugas yang khusus ditunjuknya untuk tugas-tugas dimaksud.
Pasal 7
LP2P wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberitahukan kepada siapapun kecuali atas izin tertulis dari Wajib LP2P yang bersangkutan atau PRESIDEN, atau Pejabat yang menerima LP2P.
Pasal 8
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi kepegawaian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Semua petugas yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikarenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Penyempurnaan lebih lanjut atas contoh formulir sebagai terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4, penyampaian LP2P untuk tahun 1985 ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1985.
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 52 tahun 1971 tentang Laporan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI mengenai Kewajiban Membayar Pajak- pajak Pribadi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 1 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD. SOEHARTO
