KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI...
Pasal 10
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4, penyampaian LP2P untuk tahun 1985 ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1985.
