KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI...
Pasal 2
Pajak-pajak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah Pajak Penghasilan berdasarkan UNDANG-UNDANG nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) dan Pajak Kekayaan berdasarkan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad Tahun 1932 Nomor 409).
