KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI...
Pasal 7
LP2P wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberitahukan kepada siapapun kecuali atas izin tertulis dari Wajib LP2P yang bersangkutan atau PRESIDEN, atau Pejabat yang menerima LP2P.
