KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Kapolri Bidang Operasi disingkat Deops Kapolri adalah
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang manajemen operasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deops Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
(3) Deops Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro atau
satuan organisasi setingkat.
