KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia disingkat De SDM
Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) De SDM Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
PRESIDEN
(3) De SDM Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
