KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan
disingkat Derenbang adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang perencanaan dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Derenbang bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri.
(3) Derenbang membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
