KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur
pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang pengawasan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
(3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat
Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Irwasum dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
PRESIDEN
(5) Itwasum...
(5) Itwasum terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat
yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan.
