KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri;
Memimpin Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri berhalangan;
Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Unsur Pembantu Pimpinan dan/atau Pelaksana Staf
