KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri
adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kapolri bertugas:
- Menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian;
PRESIDEN
Memimpin...
Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
disingkat Wakapolri.
