KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Mabes Polri terdiri dari:
- Unsur Pimpinan:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf:
Inspektorat Pengawasan Umum;
Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan;
Deputi Kapolri Bidang Operasi;
Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
Deputi Kapolri Bidang Logistik;
Staf Ahli Kapolri.
- Unsur…
PRESIDEN
- Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus:
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian;
Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian;
Akademi Kepolisian;
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
Divisi Hubungan Masyarakat;
Divisi Pembinaan Hukum;
Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal;
Divisi Telekomunikasi dan Informatika.
- Unsur Pelaksana Utama Pusat:
Badan Intelijen Keamanan;
Badan Reserse Kriminal;
Badan Pembinaan Keamanan;
Korps Brigade Mobil.
- Satuan Organisasi Penunjang lainnya.
Paragraf Kedua Unsur Pimpinan
