KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai
ke kewilayahan.
(2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri.
(3) Organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah, disingkat Polda.
Bagian Kedua Mabes Polri
Paragraf Pertama Organisasi Mabes Polri
