Pasal 27
(1) Unsur Pimpinan, Unsur Pembantu dan Pelaksana Staf, Unsur
Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus, Unsur Pelaksana Utama Pusat dan Satuan Organisasi Penunjang lainnya serta Organisasi Polri Tingkat Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya wajib melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi dan pihak lainnya.
(2) Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, agar mengambil
PRESIDEN
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang garis pengendalian dan
pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing pejabat diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.
