KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
BAB 4 — ESELONISASI JABATAN,
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kababinkam, Kabaintelkam,
Derenbang, Deops, De SDM dan Delog adalah jabatan eselon IA.
(2) Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat,
Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.
(3) Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh
mantan pejabat dengan kepangkatan/eselon yang lebih tinggi maka eselonnya mengikuti eselon jabatan sebelumnya.
(4) Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
(5) Kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam
