KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polda adalah satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah, disingkat Kapolda, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda, disingkat Wakapolda.
(5) Susunan organisasi Polda dan satuan-satuan kewilayahan di
bawahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dengan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
