KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pembinaan Keamanan, disingkat Babinkam, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang pembinaan keamanan yang berada di
PRESIDEN
bawah Kapolri.
(2) Babinkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Babinkam...
(3) Babinkam dipimpin oleh Kepala Babinkam, disingkat Kababinkam,
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kababinkam dibantu oleh Wakil Kababinkam, disingkat
Wakababinkam.
(5) Babinkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Biro/Direktorat.
