KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Reserse Kriminal, disingkat Bareskrim, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang reserse kriminal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim, disingkat Kabareskrim,
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh Wakil Kabareskrim, disingkat
Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
Biro/Pusat/Direktorat.
