KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
(1) Badan Intelijen Keamanan, disingkat Baintelkam, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
(2) Baintelkam...
(2) Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam, disingkat
Kabaintelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabaintelkam dibantu oleh Wakil Kabaintelkam, disingkat
Wakabaintelkam.
(5) Baintelkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Biro/Direktorat.
