Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Telekomunikasi dan Informatika, disingkat Div Telematika,
adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Div Telematika bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan teknologi informasi yang meliputi informasi kriminal dan informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi dalam lingkungan Polri.
(3) Div Telematika dipimpin oleh Kepala Div Telematika, disingkat
Kadiv Telematika, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div Telematika terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
Paragraf Kelima Unsur Pelaksana Utama Pusat
