KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
disingkat Div Propam, adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Div Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi dan
pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dalam lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.
(3) Div Propam dipimpin oleh Kepala Div Propam, disingkat Kadiv
Propam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div Propam terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
